Enam Bulan Menganggur, HPH Dicabut
Jakarta, Kominfo Newsroom - Menteri Kehutanan MS Kaban akan mencabut izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) jika dalam enam bulan lahan tidak digarap.
''Jadi harus serius mereka membangun, kalau tidak dicabut saja. Kita harus bersikap tegas, jangan ulangi yang dulu-dulu dikasih areal luas tapi tidak diapa-apakan,'' kata Kaban di depan ratusan peserta Rakornis Pembangunan Bidang Bina Produksi Kehutanan, di Jakarta, Rabu (7/8) malam.
Kaban mengatakan target Dephut pada 2009 adalah lima juta hektare Hutan Tanaman Industri (HTI) dialokasikan dan ditanami untuk memenuhi industri kayu sekaligus target hutan lestari.
Menurut dia, jika 15 juta hektare lahan telah dialokasikan dengan baik maka tugas Dephut selanjutnya memastikan lahan tersebut ditanami dan menghasilkan. Saat ini luas lahan HTI yang telah dialokasikan mencapai 10 juta hektare.
''Karena itu izin HPH yang dalam enam bulan tidak ada tanda-tanda untuk dibangun, sesuai Keputusan Menhut, saya rasa langsung saja dicabut,'' katanya.
Dia mengatakan, jangan sampai kesalahan masa lalu terulang, contoh ada HPH yang sudah 25 tahun ternyata tidak diapa-apakan. Karena itu , bagi pemegang izin HPH yang dalam enam bulan tidak melakukan kegiatan, izinnya akan langsung dicabut.
Menhut juga mengatakan, pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Tanpa Peringatan, karena ada 1,9 juta hektare tanah HGU terlantar tidak dimanfaatkan dan pemerintah ingin secara maksimal menggunakan lahan yang ada.
Dia juga menyebutkan, Dephut sendiri harus dapat memecahkan kendala yang dihadapi saat ini untuk mencapai target hutan lestari tersebut. ''Kita coba evaluasi, ini penting untuk memberi signal pada pasar tentang posisi kapan hasil hutan dalam bentuk kayu dapat memenuhi industri perkayuan dan hutan lestari.'' (id/toeb)
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF
Visitors :824060 Org
Hits : 2695219 hits
Month : 8218 Users



